Kamis, 25 Oktober 2012

KTSP 2012 BAB I PENDAHULUAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Rasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum  jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Tsanawiyah Al – Hidayah Purwokerto sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun KTSP Madrasah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan Kurikulum dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al – Hidayah Purwokerto ini  dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. 

Melalui Kurikulum Madrasah Tsanawiyah ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Al – Hidayah Purwokerto dapat sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya dengan  melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).

B.       Landasan Hukum
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.    Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.    Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.    Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006)
6.    Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7.    Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/ 1/ PP.00/ 4460/2006.

C.      Pengertian
1.      Kurikulum MTs Al – Hidayah Purwokerto
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum  terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana program pembelajaran.

2.      Silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

3.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran.

4.      Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi  dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
4.1.       tingkat essensial KD untuk mencapai standar kompetensi (SK),
4.2.       tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KD untuk dicapaii oleh siswa,
4.3.       tingkat kemampuan rata-rata (intake) siswa madrasah dalam mencapai KD dan
4.4.       ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan)
KKM tersebut disusun oleh guru dalam rapat dinas setiap awal tahun pelajaran dan dituangkan dalam perangkat pembelajaran masing-masing guru yang disusun setiap semester.

D.      Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kurikulum MTs Al – Hidayah Purwokerto
Dalam pelaksanaan kurikulum di MTs Al – Hidayah Purwokerto menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.

2.    Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu sebagai berikut :
2.1.       Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.2.       Belajar untuk memahami dan menghayati
2.3.       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
2.4.       Belajar untuk hidup bersama
2.5.       Belajar untuk membentuk jati diri.

3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengajaran, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembangann secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutupohan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan masyarakat dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan vokasional keniscayaan.

  1. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.


  1. Belajar sepanjang  hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan perberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsu-unsur pendidikan formal, informal dan non formal, dengan memperkirakan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar