BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Tsanawiyah Al – Hidayah
Purwokerto sebagai satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun KTSP Madrasah yang mengacu
pada Standar Nasional
Pendidikan. Acuan yang
digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan Kurikulum dari Badan Standar Nasional
Pendidikan. Penyusunan Kurikulum
Madrasah Tsanawiyah Al – Hidayah Purwokerto ini
dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Al
– Hidayah Purwokerto dapat sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan
peserta didik. Untuk itu,
penyusunannya dengan melibatkan seluruh
warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain
(Komite Madrasah, Orang Tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1),
(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14),
(15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat
(1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3),
(4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal
17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
5. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah dari BSNP (2006)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 /
2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
7. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama
Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4/ 1/ PP.00/ 4460/2006.
C.
Pengertian
1. Kurikulum MTs Al – Hidayah Purwokerto
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. Kurikulum terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana program
pembelajaran.
2. Silabus.
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian.
3. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah
bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran.
4. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD)
mata pelajaran ini mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
4.1. tingkat essensial KD
untuk mencapai standar kompetensi (SK),
4.2. tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas)
per KD untuk dicapaii oleh siswa,
4.3. tingkat kemampuan rata-rata (intake)
siswa madrasah dalam mencapai KD dan
4.4. ketersediaan sumber daya pendukung
madrasah (tenaga, sarana pendidikan)
KKM tersebut
disusun oleh guru dalam rapat dinas setiap awal tahun pelajaran dan dituangkan dalam
perangkat pembelajaran masing-masing guru yang disusun setiap semester.
D.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kurikulum MTs
Al – Hidayah Purwokerto
Dalam pelaksanaan
kurikulum di MTs Al – Hidayah Purwokerto menggunakan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada
potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu sebagai berikut :
2.1. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2.2. Belajar untuk
memahami dan menghayati
2.3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan
berbuat secara efektif
2.4. Belajar untuk hidup bersama
2.5. Belajar untuk membentuk jati diri.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengajaran, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembangann secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutupohan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan
masyarakat dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi,
ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan
vokasional keniscayaan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan perberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsu-unsur
pendidikan formal, informal dan non formal, dengan memperkirakan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar