A. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman
muatan kurikulum tiap mata pelajaran dituangkan dalam bentuk Kompetensi (Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar) yang dikembangkan berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL).
Struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi
lima kelompok mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 6 ayat (1), selengkapnya adalah :
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
